Gambaran Pengetahuan Remaja Usia 17-20 tahun tentang Hak-hak Reproduksi di SMK 2

ABSTRAK
Gambaran Pengetahuan Remaja Usia 17-20 Tahun
Tentang Hak-hak Reproduksi di SMAN 3

Pada masa remaja informasi mengenai hak reproduksi sudah seharusnya mulai diberikan agar remaja tidak mencari informasi dari orang lain atau dari sumber-sumber yang tidak jelas. Faktor utama yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak reproduksi remaja adalah karena tingkat pengetahuan yang kurang bisa menyebabkan misalnya kasus perdagangan prostitusi, kehamilan tidak dihendaki pada remaja. Pada remja akhir usia 17-20 tahun sudah mengalami perkembangan fisik secara penuh seperti orang dewasa,mereka telah mempunyai perilaku seksual yang sudah jelas dan mereka sudah mulai mengembangkan dalam bentuk pacaran. Pada fenomena yang ditemukan di SMAN 3 terdapat 15 orang pernah mengalami pelecehan seksual, 2 orang pernah seks pranikah, 8 orang tidak mengetahui apa infeksi menular seksual.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahun remaja usia 17-20 tahun tentang hak-hak reproduksi di SMAN 3 .
Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif. Populasi yang dgunakan adalah semua remaja usia 17-20 tahun di SMAN 3 sebanyak 500 orang.Sedangkan sampel yang digunakan adalah 15% dari seluruh remaja didapatkan 75 responden yang memenuhi kriteria inklusi dengan teknik sampling yang digunakan yaitu sampling. Untuk pengambilan datanya yaitu menyebar kuesioner pada 75 responden, setelah diisi pada saat itu juga lansung diambil oleh peneliti
Data hasil didambil dengan kuesioner. Setelah itu ditabulasi dan dianalisis kemudian didapatkan hasil penelitian yaitu sebagian besar remaja memiliki pengetahuan yang kurang tentang hak-hak reproduksi.
Kata kunci: Pengetahuan, remaja, hak-hak reproduksi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pada masa remaja, informasi mengenai hak reproduksi sudah seharusnya mulai diberikan, agar remaja tidak mencari informasi dari orang lain atau dari sumber-sumber yang tidak jelas. Dengan banyaknya persoalan kesehatan reproduksi remaja, maka pemberian informasi, layanan dan pendidikan kesehatan reproduksi remaja jadi sangat penting. Sebut saja, misalnya, kasus-kasus yang banyak dialami remaja saat ini, perdagangan (trafficking) remaja perempuan, prostitusi remaja, kehamilan tidak dihendaki (unwanted pregnan), aborsi tidak aman (unsave abortion), pelecehan seksual, perkosaan remaja, dan penganiayaan anak ( Child Abuse). ( Efrie Christanto, 2005)
Informasi tentang hak-hak reproduksi sangat sedikit sekali yang didapatkan remaja padahal seharusnya sudah didapat dari lingkungan rumah atau keluarga.(Erni N, 2008) Perlunya menyadari hak-hak reproduksi agar kita menyadari bahwa pemegang kendali utama tubuh kita ya seharusnya kita sendiri, bukan orang tua, pacar, atau teman. Dengan menyadari hal itu kita tidak mudah menjadi korban berbagai paksaan yang menyangkut tubuh dan jiwa kita. Remaja sulit mendapat hak atas informasi, hak atas pemberdayaan, hak atas pelayanan kesehatan reproduksi, sehingga menderita infeksi, hamil, mengalami pelecehan atau kekerasan seksual (Ilyani A S, 2002).
Dari survey yang dilakukan Yuoth Center Pilar PKBI Jawa Tengah (2004) pada remaja di Semarang tentang pengetahuan proses terjadinya bayi, keluarga berencana, cara-cara pencegahan HIV/AIDS, anemia, cara-cara merawat organ reproduksi dan pengetahuan fungsi organ reproduksi,diperoleh informasi bahwa 43,22% pengetahuannya rendah, 37,28% pengetahuannya cukup, sedangkan 19,50% pengetahuan nya memadai. ( Farid Husni, 2005)
Pada tahun 2007 di Surabaya Jawa Timur menurut catatan LSM kelompok Pro Demokrasi (KPPD) Samitra Abhaya terdapat 181 (27,3%) kasus pemerkosaan, 25 (3,8%) kasus pelecehan seksual, 88 (13,3%) kasus kekerasan masa pacaran, 44 (6,6%) kasus trafficking.
Faktor-faktor utama yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak reproduksi remaja adalah karena tingkat pengetahuan yang kurang terhadap seksualitas, terbatasnya informasi tentang kesehatan reproduksi dan ketidak terjangkauan remaja terhadap akses pelayanan kesehatan reproduksi, disamping pelayanan tidak memadai, serta sikap negatif terhadap anak perempuan dan tentu saja tindakan diskriminatif terhadap mereka. Remaja perlu menyadari hak-hak reproduksinya agar tidak mudah menjadi korban atas berbagai paksaan yang menyangkut tubuh dan jiwa, sehingga kita bisa memperjuangkan dan membela diri dari orang lain yang akan melanggar hak kita. (Ilyani A S, 2002)
Tidak terpenuhinya hak-hak kesehatan reproduksi remaja pada akhirnya tidak saja mengakibatkan mereka mengalami kesulitan dalam menangani masalah seksualitas tetapi juga mengahadapi para pelanggar hak-hak reproduksi. Pemerintah harus merancang program informasi yang terjangkau, melalui kampanye kesehatan umum, media, membuka konsultasi-konsultasi dan mengembangkan pendidikan karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk memudahkan semua orang memperoleh informasi dan pelayanan yang memadai agar mereka dapat melaksanakan fungsi reproduksinya secara sehat, aman dan terjangkau. (Kartono M, 1998)
Dari fenomena yang ada di SMAN 3 Muhamadiyah pada 20 orang terdapat 8 (40%) pernah mengalami pelecehan seksual, 6 (3 0%) tidak mengerti IMS (Infeksi Menular Seksual),dan tidak ada seks pranikah,untuk yang di SMK Taman Siswa terdapat 9 (45%) pernah mengalami pelecehan seksual, 1(5%) seks pranikah, 3(15%) tidak mengetahui IMS (Infeksi Menular Seksual), di SMK 1 terdapat 10(50%) mengalami pelecehan seksual, tidak ada seks pranikah, 6(30%) tidak mengetahui IMS (Infeksi Menular Seksual), di SMAN 3 terdapat 15(75%) mengalami pelecehan seksual, 2(10%) seks pranikah, 8(40%) tidak mengetahui IMS. Pada remaja akhir usia 17-20 tahun sudah mengalami perkembangan fisik secara penuh seperti orang dewasa. Mereka telah mempunyai perilaku seksual yang sudah jelas dan mereka sudah mulai mengembangkan dalam bentuk pacaran. Perkembangan moral masa ini telah mencapai dimana seseorang individu dalam mengambil keputusan akan disadarkan pada pengertiannya tentang norma-norma dalam masyarakatnya dan pengetiannya tentang hak- haknya. (Soetjiningsih, 2004)
Dari masalah-masalah kesehatan reproduksi remaja diatas maka peneliti tertarik untuk meneliti “Gambaran Pengetahuan Remaja Usia 17-20 Tahun Tentang Hak-hak Reproduksi di SMAN 3

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini adalah ”Bagaimanakah Pengetahuan Remaja Tentang Hak-Hak Reproduksi Remaja Usia 17-20 Tahun di SMAN 3 ?”

1.3 Tujuan Penelitian
1.3.1 Tujuan Umum
Untuk mengetahui gambaran pegetahuan remaja usia 17-20 tahun tentang hak-hak reproduksi di SMAN 3
1.3.2 Tujuan Khusus
Mengidentifikasi pengetahuan remaja usia 17-20 tahun tentang hak-hak reproduksi di SMAN 3  yang meliputi :
1. Hak untuk mendapat informasi kesehatan reproduksi.
2. Hak untuk mendapat perlindungan dalam kesehatan reproduksi.
3. Hak untuk merencanakan keluarga.
4. Hak atas kebebasan dari diskriminasi.

1.3 Manfaat Penelitian
1.3.1 Bagi Peneliti
Untuk memberi motivasi dalam memberikan pelayanan kesehatan
yang benar sesuai dengan hak-hak reproduksi remaja.
1.3.2 Bagi Institusi Pendidikan
1. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa kebidanan tentang hak-hak reproduksi yang harus diketahui remaja dalam memberikan bimbingan dan konseling dalam lingkup kebidanan.
2. Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang permasalahan kehidupan remaja dalam kaitannya dengan kesehatan reproduksi
1.3.3 Bagi Instansi Penelitian
Hasil penelitian dapat dijadikan bahan evaluasi bagi instansi atau tempat penelitian untuk lebih mengarahkan pendidikan pada kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi remaja.
1.3.4 Bagi Pembaca
Memberi wawasan dan informasi mengenai pengetahuan tentang hak-hak reproduksi.

silahkan download dalam bentuk dokumen word
KTI SKRIPSI
GAMBARAN PENGETAHUAN REMAJA USIA 17-20 TENTANG HAK-HAK REPRODUKSI DI SMAN 2
KLIK DIBAWAH 

Tidak ada komentar:

Arsip Blog

tes